Rabu, 22 Desember 2010
Sabtu, 07 Agustus 2010
Cara Bersuci
disini saya .
klik di bawah ini tata cara bersuci.
BESRUCI
Rabu, 04 Agustus 2010
surat edaran menpan terbaru
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kapegawaian Pusat,
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
di
Tempat.
SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN &RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
2. Ada pun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a. Kategori I.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja mInimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.
b. Kategori II.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006
3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut diatas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer:
a. Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan sebagaimana tersebut dalam lampiran.
2) Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN/Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3) Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh Tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelàksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4) Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 diatas kepada Gubernur.
b. Tenaga honorer kategori II, diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2) Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
4. Selain hal tersebut diatas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
b. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas) hari kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
c. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tesebut tidak benar dan tidak sah.
d. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.
a. Apabila sampal tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer. daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka Instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.
5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Meriteri Negara
Aparatur Negara
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
Silakan DOWNLOAD :
Cari Info Lainnya KLIK DISINI
Rabu, 09 Juni 2010
Gaji Guru Honorer, kerja satu bulan di bayar satu minggu ?????..
seorang guru honoreryang notabene pendidik bangsa harus mendapatkan kesejahteraan yanag tak layak di bawah UMR.
anda tidak percaya, silahkan anda baca artikel di bawah ini
seorang guru honorer mendapatkan jam ngajar pada Sk yaitu 10 jam dengan mendapatkan gaji sebesar 270.000/ bulan.
nah mari kita hitung.
jika 270.000 : 10 = 27000
ngajar hari jumat 4 jam dan hari sabtu 6 jam sehingga total satu minggu adalah 10 jam/minggu
ngajar dalam satu bulan ada 4 minggu
jadi dalam satu bulan mengajar 10 X 4 = 40 jam
jika guru honorer tersebut mendapatkan Rp 270.000/bulan
maka bisa kita asumsikan
satu bulan bekerja di bayar satu minngu.
nah sekarang bisa kita asumsikan
1. satu minggu kerja asli
2. tiga minggu kerja rodi
mudah-mudahan ini adalah pencerahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. beginilah nasib guru honorer.
diperas, ditekan, dan sewaktu-waktu bisa di keluarkan .
sepintar-pintarnya guru honorer tidak akan bisa melebihi kesejahteraan guru PNS yang amburadul.
ada hadist nabi yang menyatakan : " Bayarlah gaji pegawai sebelum keringatnya habis "
sekian dn wassalam
Selasa, 04 Mei 2010
Trik mendengarkan lagu di internet
1. buka situs http://www.stumbleaudio.com/
2.klik channel yang kita sukai
3. seterunya silahkan anda dengan santai nikmati lagunya
Rabu, 28 April 2010
12 Titik Rawan Korupsi di Ditjen Pajak
Ketua KPP Anwar Suprijadi mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Selasa (30/3/2010), seusai menghadiri Konferensi Pers yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait perkembangan langkah-langkah pemerintah dalam meredam makelar pajak yang dipicu oleh kasus pelanggaran pajak yang diduga telah dilakukan oleh Gayus Tambunan, pegawai golongan IIIA Ditjen Pajak.
Menurut Anwar, sebagian besar lubang itu terdapat pada unit-unit pemeriksaan pajak. Unit pemeriksaan ini sangat rawan penyalahgunaan pajak karena langsung berhubungan langsung dengan wajib pajak. "Lubang lainnya tersebar di berbagai bagian, namun sama-sama rawan," ungkapnya.
Titik-titik peluang korupsi di Ditjen Pajak itu sama banyaknya dengan lubang-lubang korupsi yang ditemukan di Ditjen Bea dan Cukai, yakni 12 titik. Salah satu titik paling rawan pelanggaran di Ditjen Bea dan Cukai adalah kawasan berikat.
"Itu tidak termasuk titik kerawanan yang ada dalam hubungan antara Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai. Di sini ada dua titik rawan lainnya," tutur Anwar.
KPP meminta agar pemerintah memenuhi usulannya tentang pembentukan tim khusus yang menangani koreksi kebijakan di Ditjen Pajak pascakasus Gayus Tambunan. Tim ini perlu karena KPP belum memiliki kapasitas maksimal akibat baru dibentuk Menteri Keuangan pada 26 Maret 2010.
"Butuh waktu agak lama bagi saya dalam menyiapkan organisasi yang lengkap. Karena saya harus konsultasi dengan Menteri Keuangan, lalu dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Hampir sama seperti membentuk satu departemen," ujar Anwar
Sumber KOMPAS,Rabu, 28 April 2010
Selasa, 16 Maret 2010
Honorer
Persoalan status guru honorer yang jumlahnya kian bertambah kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan data yang diambil dari Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional, tahun 2008, jumlah guru honorer sebanyak 2,67 juta. Oleh karena itu, Pemerintah harus mempertimbangkan para guru honorer diangkat jadi calon pegawai negeri sipil. “Untuk pemenuhan Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah perlu mengangkat para guru honorer menjadi PNS. Tentunya pengangkatan ini harus sesuai dengan ketentuan,” kata Anggota Komisi X dari FPKS Raihan Iskandar usai rapat Komisi X dengan Kemendinas di Gedung DPR, Senin(25/1). Raihan prihatin, meski memiliki kewajiban mendidik yang sama, namun hak yang diterima guru honorer berbeda dengan guru yang sudah menjadi PNS. Guru honorer hanya mengandalkan honor dari sekolah saja. Belum lagi guru honorer yang ada di daerah terpencil, nasib mereka lebih tidak menentu lagi. “Sehingga timbul kesan bahwa mereka dianaktirikan dan diperlakukan tidak adil. Yang lebih parah, ada guru honorer yang hanya mendapatkan Rp 200 ribu per bulan. Padahal, menurut Pasal 15 UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Satuan Pendidikan yang mengangkat guru, wajib memberi gaji sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap anggota Komisi X Dapil Aceh ini. Menurut Raihan, kesejahteraan guru harus menjadi perhatian serius baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Selain menjalankan amanat UU, pemenuhan kesejahteraan tenaga kependidikan masuk dalam salah satu Standar Nasional Pendidikan yang diterbitkan pemerintah. “Sebelumnya pemerintah mengabaikan keputusan MA tentang Ujian Nasional. Jadi jangan sampai pemerintah melanggar peraturannya lagi dengan mengabaikan hak-hak guru yang seharusnya bias diangkat menjadi PNS,” pungkas Raihan.
sumber forum guru honor sekolah negeri. 16 maret 2010
Sabtu, 06 Maret 2010
Belajar Komputer
Kamis, 25 Februari 2010
Mesjid Agung Bandung
Minggu, 21 Februari 2010
Planet
Sabtu, 20 Februari 2010
Jemput Cinta Allah SWT
Jumat, 19 Februari 2010
Perkenalan
Dari anak-anak sampai orangtua semakin keranjingan dengan namanya internet. kemunculannya bagaikan pisau bermata dua. digunakan baik akan manfaat juga sebaliknya digunakan tidak baik akan mendatangkan masalah.