Pintu Utama SMKN 2 Bandung

JL. Ciliwung no 4 Kota Bandung

wilujeung sumping

Silahkan anda untuk melihat-liat blog ini dengan sesuka anda

Aku sebagai pembimbing bersama siswa calon peserta lks cadd

Semangat terpancar dari wajah-wajah polos para peserta

lagi melatih para calon peserta LKS CADD

Pantang mundur maju terus meraih kemenangan

JUara 1 LKS CADD Tingkat Provinsi 2013

Maju ke tingkat NAsional di Jakarta

Rabu, 22 Desember 2010

LKS CADD 2010




inilah salah satu kegiatan lks cadd yang dilaksanakan di SMKN 11 BANDUNG

Sabtu, 07 Agustus 2010

Cara Bersuci

Marilah kita didik anak kita dari sejak kecil pada pendidikan agama
disini saya .
klik di bawah ini tata cara bersuci.

BESRUCI

Rabu, 04 Agustus 2010

surat edaran menpan terbaru

MENTERI NEGARA

PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI
BIROKRASI

REPUBLIK INDONESIA



Kepada Yth.

1. Pejabat Pembina Kapegawaian Pusat,

2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

di

Tempat.

SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010

TENTANG

PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN &RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

2. Ada pun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:

a. Kategori I.

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria:

1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;

2) Bekerja di instansi pemerintah;

3) Masa kerja mInimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;

4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.

b. Kategori II.

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:

1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;

2) Bekerja di instansi pemerintah;

3) Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;

4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut diatas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer:

a. Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:

1) Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan sebagaimana tersebut dalam lampiran.

2) Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN/Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.

3) Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh Tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelàksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

4) Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 diatas kepada Gubernur.

b. Tenaga honorer kategori II, diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:

1) Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.

2) Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

4. Selain hal tersebut diatas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.

b. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas) hari kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.

c. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tesebut tidak benar dan tidak sah.

d. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.

a. Apabila sampal tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer. daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka Instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.

5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 28 Juni 2010

Meriteri Negara

Aparatur Negara

Tembusan:

1. Presiden Republik Indonesia;

2. Wakil Presiden Republik Indonesia;

Silakan DOWNLOAD :

  1. SURAT EDARAN MENPAN
  2. FORMULIR PENGISIAN

Cari Info Lainnya KLIK DISINI

Rabu, 09 Juni 2010

Gaji Guru Honorer, kerja satu bulan di bayar satu minggu ?????..

ini nyata dan aneh
seorang guru honoreryang notabene pendidik bangsa harus mendapatkan kesejahteraan yanag tak layak di bawah UMR.

anda tidak percaya, silahkan anda baca  artikel di bawah ini

seorang guru honorer mendapatkan jam ngajar pada Sk yaitu 10 jam dengan mendapatkan gaji sebesar 270.000/ bulan.

nah mari kita hitung.

jika 270.000 : 10 = 27000

ngajar hari jumat 4 jam dan hari sabtu 6 jam sehingga total satu minggu adalah 10 jam/minggu
ngajar dalam satu bulan ada 4 minggu
jadi dalam satu bulan mengajar 10 X 4 = 40 jam

jika guru honorer tersebut mendapatkan Rp 270.000/bulan
maka bisa kita asumsikan
satu bulan bekerja di bayar satu minngu.

nah sekarang bisa kita asumsikan

1. satu minggu kerja asli
2. tiga minggu kerja rodi

mudah-mudahan ini adalah pencerahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. beginilah nasib guru honorer.

diperas, ditekan, dan sewaktu-waktu bisa di keluarkan .

sepintar-pintarnya guru honorer tidak akan bisa melebihi kesejahteraan guru PNS yang amburadul.

ada hadist nabi yang menyatakan : " Bayarlah gaji pegawai sebelum keringatnya habis "

sekian dn wassalam

Selasa, 04 Mei 2010

Trik mendengarkan lagu di internet

cara mendengarkan lagu dari internet

1. buka situs http://www.stumbleaudio.com/
2.klik channel yang kita sukai
3. seterunya silahkan anda dengan santai nikmati lagunya

Rabu, 28 April 2010

12 Titik Rawan Korupsi di Ditjen Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com — Setidaknya ada 12 titik rawan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak yang berpotensi digunakan oleh pegawai nakal dan korup untuk melakukan pelanggaran administrasi hingga pidana. Lubang-lubang itu yang harus diselidiki Komite Pengawas Perpajakan atau KPP dalam waktu dekat ini.

         Ketua KPP Anwar Suprijadi mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Selasa (30/3/2010), seusai menghadiri Konferensi Pers yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait perkembangan langkah-langkah pemerintah dalam meredam makelar pajak yang dipicu oleh kasus pelanggaran pajak yang diduga telah dilakukan oleh Gayus Tambunan, pegawai golongan IIIA Ditjen Pajak.

         Menurut Anwar, sebagian besar lubang itu terdapat pada unit-unit pemeriksaan pajak. Unit pemeriksaan ini sangat rawan penyalahgunaan pajak karena langsung berhubungan langsung dengan wajib pajak. "Lubang lainnya tersebar di berbagai bagian, namun sama-sama rawan," ungkapnya.
Titik-titik peluang korupsi di Ditjen Pajak itu sama banyaknya dengan lubang-lubang korupsi yang ditemukan di Ditjen Bea dan Cukai, yakni 12 titik. Salah satu titik paling rawan pelanggaran di Ditjen Bea dan Cukai adalah kawasan berikat.
           "Itu tidak termasuk titik kerawanan yang ada dalam hubungan antara Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai. Di sini ada dua titik rawan lainnya," tutur Anwar.
KPP meminta agar pemerintah memenuhi usulannya tentang pembentukan tim khusus yang menangani koreksi kebijakan di Ditjen Pajak pascakasus Gayus Tambunan. Tim ini perlu karena KPP belum memiliki kapasitas maksimal akibat baru dibentuk Menteri Keuangan pada 26 Maret 2010.
           "Butuh waktu agak lama bagi saya dalam menyiapkan organisasi yang lengkap. Karena saya harus konsultasi dengan Menteri Keuangan, lalu dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Hampir sama seperti membentuk satu departemen," ujar Anwar

Sumber KOMPAS,Rabu, 28 April 2010

Selasa, 16 Maret 2010

Honorer

Kesejahteraan guru honorer 

jika anda ingin tahu lebih lengkapnya klik web guru

Persoalan status guru honorer yang jumlahnya kian bertambah kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan data yang diambil dari Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional, tahun 2008, jumlah guru honorer sebanyak 2,67 juta. Oleh karena itu, Pemerintah harus mempertimbangkan para guru honorer diangkat jadi calon pegawai negeri sipil. “Untuk pemenuhan Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah perlu mengangkat para guru honorer menjadi PNS. Tentunya pengangkatan ini harus sesuai dengan ketentuan,” kata Anggota Komisi X dari FPKS Raihan Iskandar usai rapat Komisi X dengan Kemendinas di Gedung DPR, Senin(25/1). Raihan prihatin, meski memiliki kewajiban mendidik yang sama, namun hak yang diterima guru honorer berbeda dengan guru yang sudah menjadi PNS. Guru honorer hanya mengandalkan honor dari sekolah saja. Belum lagi guru honorer yang ada di daerah terpencil, nasib mereka lebih tidak menentu lagi. “Sehingga timbul kesan bahwa mereka dianaktirikan dan diperlakukan tidak adil. Yang lebih parah, ada guru honorer yang hanya mendapatkan Rp 200 ribu per bulan. Padahal, menurut Pasal 15 UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Satuan Pendidikan yang mengangkat guru, wajib memberi gaji sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap anggota Komisi X Dapil Aceh ini. Menurut Raihan, kesejahteraan guru harus menjadi perhatian serius baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Selain menjalankan amanat UU, pemenuhan kesejahteraan tenaga kependidikan masuk dalam salah satu Standar Nasional Pendidikan yang diterbitkan pemerintah. “Sebelumnya pemerintah mengabaikan keputusan MA tentang Ujian Nasional. Jadi jangan sampai pemerintah melanggar peraturannya lagi dengan mengabaikan hak-hak guru yang seharusnya bias diangkat menjadi PNS,” pungkas Raihan.

sumber forum guru honor sekolah negeri. 16 maret 2010

Sabtu, 06 Maret 2010

Belajar Komputer

Ini adalah salah satu kegitan anak TG SMKN 2 Bdg , Kleas ini mendapatkan pelajaran khusus belajar program autocad selama 4 jam seminggu sekali.
.....yang laen jgn ngiri g muncul gambarnya

Kamis, 25 Februari 2010

Mesjid Agung Bandung

Inilah sebuah nilai yang tidak akan punah kebanggaan masyarakat kota Bandung " Masjid Raya Bandung Propinsi Jawa Barat ".
Mesjid ini penuh dengan ornamen yang begitu kental dengan kebudayaan Masyarakat Sunda yng agamis dan penuh toleran terhadap kebudayaan warisan nenek moyangnya.
Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang dulu dikenal dengan Masjid Agung Bandung, selesai dibangun kembali pada 13 Januari 2006. Pembangunan itu termasuk dengan penataan ulang Alun-alun Bandung, pembangunan dua lantai basement dan taman kota sekaligus halaman masjid yang dapat dipergunakan untuk kegiatan seni budaya serta shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Secara resmi pembangunan fisik masjid, membutuhkan waktu : 829 hari atau 2 tahun 99 hari, sejak peletakan batu pertama 25 Februari 2001 sampai peresmian Masjid Raya Bandung 4 Juni 2003 yang diresmikan oleh Gubernur Jabar saat itu: H.R. Nuriana.

Minggu, 21 Februari 2010

Planet

Planet adalah benda langit yang memiliki ciri-ciri berikut:
mengorbit mengelilingi bintang atau sisa-sisa bintang;
mempunyai massa yang cukup untuk memiliki gravitasi tersendiri agar dapat mengatasi tekanan rigid body sehingga benda angkasa tersebut mempunyai bentuk kesetimbangan hidrostatik (bentuk hampir bulat);
tidak terlalu besar hingga dapat menyebabkan fusi termonuklir terhadap deuterium di intinya; dan,
telah "membersihkan lingkungan" (clearing the neighborhood; mengosongkan orbit agar tidak ditempati benda-benda angkasa berukuran cukup besar lainnya selain satelitnya sendiri) di daerah sekitar orbitnya
Berdasarkan definisi di atas, maka dalam sistem Tata Surya terdapat delapan planet. Hingga 24 Agustus 2006, sebelum Persatuan Astronomi Internasional (International Astronomical Union = IAU) mengumumkan perubahan pada definisi "planet" sehingga seperti yang tersebut di atas, terdapat sembilan planet termasuk Pluto, bahkan benda langit yang belakangan juga ditemukan sempat dianggap sebagai planet baru, seperti: Ceres, Sedna, Orcus, Xena, Quaoar, UB 313. Pluto, Ceres dan UB 313 kini berubah statusnya menjadi "planet kerdil/katai."
Planet diambil dari kata dalam bahasa Yunani Asteres Planetai yang artinya Bintang Pengelana. Dinamakan demikian karena berbeda dengan bintang biasa, Planet dari waktu ke waktu terlihat berkelana (berpindah-pindah) dari rasi bintang yang satu ke rasi bintang yang lain. Perpindahan ini (pada masa sekarang) dapat dipahami karena planet beredar mengelilingi matahari. Namun pada zaman Yunani Kuno yang belum mengenal konsep heliosentris, planet dianggap sebagai representasi dewa di langit. Pada saat itu yang dimaksud dengan planet adalah tujuh benda langit: Matahari, Bulan, Merkurius, Venus, Mars, Jupiter dan Saturnus. Astronomi modern menghapus Matahari dan Bulan dari daftar karena tidak sesuai definisi yang berlaku sekarang

Sabtu, 20 Februari 2010

Jemput Cinta Allah SWT

 
Alloh itu Esa tidak ada yang menandinginya siapapun dan apapun , tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dia hanya satu kata berkuasa di atas berkuasa sehingga ALLOH itu Maha Kuasa. kita lihat contoh dari seorang nabi yaitu Nabi Daud. Nabi Daud ’alihis-salaam merupakan seorang hamba Allah yang sangat rajin beribadah kepada Allah. Hal ini disebutkan langsung oleh Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam. Nabi Daud ’alihis-salaam sangat rajin mendekatkan diri kepada Allah. Beliau sangat rajin memohon kepada Allah agar dirinya dicintai Allah. Beliau sangat mengutamakan cinta Allah lebih daripada mengutamakan dirinya sendiri, keluarganya sendiri dan air dingin yang bisa menghilangkan dahaga musafir dalam perjalanan terik di tengah padang pasir. Inilah penjelasan Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam mengenai doa Nabi Daud tersebut:
Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam bersabda: “Di antara doa Nabi Daud ’alihis-salaam ialah: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadaMu cintaMu dan cinta orang-orang yang mencintaiMu dan aku memohon kepadaMu perbuatan yang dapat mengantarku kepada cintaMu. Ya Allah, jadikanlah cintaMu lebih kucintai daripada diriku dan keluargaku serta air dingin.” Dan bila Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam mengingat Nabi Daud ’alihis-salaam beliau menggelarinya sebaik-baik manusia dalam beribadah kepada Allah.” (HR Tirmidzi 3412)

Jumat, 19 Februari 2010

Perkenalan

Gaul teknologi
Perkembangan jaman tidak bisa kita kesampingkan begitu saja, saat ini informasi teknologi berbasis internet merajarela tidak mampu di bendung masuk ke sendi-sendi kehidupan baik di kota maupun di desa.
Dari anak-anak sampai orangtua semakin keranjingan dengan namanya internet. kemunculannya bagaikan pisau bermata dua. digunakan baik akan manfaat juga sebaliknya digunakan tidak baik akan mendatangkan masalah.
apalagi yang namanya facebook, wah itu dah bener kawula muda jadi ketagihan . coba aja klik disini to link ke web facebook.
ingin liatin film terbaru klik disini jangan yang lain oke.